Advokasi Regulasi Kawasan Tanpa Rokok dan Implementasinya di SMP Negeri 8 Toboali


   
   
    Perwakilan dari Puskesmas Toboali menyelenggarakan advokasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok di SMP Negeri 8 Toboali. Harapannya adalah diterbitkannya regulasi berupa Surat Keputusan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan mendorong implementasi dilingkungan sekolah. Hal ini dalam rangka strategi pengendalian tembakau di Indonesia pada pencapaian target RPJMN tahun 2020-2024 melalui diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Permendikbud No.64/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah.
    
    Wakil Kepala SMP Negeri 8 Toboali, Emil Saputra, S.Pd. yang membuka kegiatan sangat mendukung tentang pentingnya implementasi Kawasan Tanpa Rokok di SMP Negeri 8 Toboali ini. Bersama Kepala Sekolah kami sudah koordinasi untuk membentuk Tim Kawasan Tanpa Rokok di SMP Negeri 8 Toboali, lewat Surat Keputusan yang dikeluarkan Kepala Sekolah tentunya. Ibu Titin Aprina, S.Kom.,M.Pd. selaku kepsek juga menyampaikan dukungannya dengan langsung menunjuk bapak Naspi Sahbani, S.Pd. sebagai ketua tim tersebut. Kami bersama Puskesmas TOboali dan dan jajaran lintas sektor mendukung kesuksesan kegiatan ini.

No comments:

Post a Comment