Serdik atau sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional, sebagaimana dikatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan. Untuk memperoleh sertifikat pendidik, guru dalam jabatan harus mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah pasti tidaklah mudah untuk dilalui segala prosesnya.
Piloting Program Profesi Guru bagi Guru Tertentu hadir sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek No. 19 Tahun 2024 Tentang PPG. Perbedaan Piloting PPG bagi Guru Tertentu dan PPG Dalam Jabatan yang telah berjalan sebelumnya selama ini, yaitu pada sistem pembelajaran yang dilakukan. Pada pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dan piloting yang tengah berjalan, yakni melalui penugasan terstruktur dan pembelajaran mandiri secara daring melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM). Piloting PPG bagi Guru Tertentu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran PPG bagi Guru Tertentu berjalan dengan baik sebelum diterapkan secara masif.
Pada piloting tahap 2 guru SMP Negeri 8 Toboali yang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan gelar Gr. adalah Ibu Sariwati, S.Pd. dan Bapak Naspi Sahbani,S.Pd. sedangkan pada piloting tahap 3 yang baru saja pengumuman ada ibu Nofa Eliana, S.Pd., Bapak Ardani, S.Pd., dan ibu Suyeni, S.Pd. yang dinyatakan lulus dan berhak menyandang gelar Gr. Dengan hasil kelulusan ini, 9 guru dari 10 guru di SMP Negeri 8 Toboali telah memiliki sertifikat pendidik pada tahun 2025.
Selamat untuk para guru yang telah dinyatakan lulus PPG 2024. Tidak lain dan tidak bukan, semuanya untuk kepentingan murid SMP Negeri 8 Toboali. Harapannya tentu guru-guru di SMP Negeri 8 Toboali semakin meningkatkan kompetensinya, membangun program yang berhamba pada murid, dan memiliki efek jangka pendek dan panjang bagi murid dalam mempersiapkan diri menghadapi tantangan dunia kedepannya.
No comments:
Post a Comment